Fungsi HGB dan Perbedaannya dengan Hak Pakai
Edited
by Siti
Hadijah 28 Juni 2024
Kepemilikan properti tanah biasanya
menggunkan dokumen Hak Guna Bangungan (HGB). Perlu diketahui, peraturan HGB
tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pasal 35 sampai 40. Dalam UUPA, yang dimaksud HGB
adalah hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan di atas tanah tersebut dengan jangka waktu tertentu.
Biasanya,
dalam proses jual beli kantor, rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun,
pihak pengembang akan membantu pengurusan HGB kepada pembeli. Nah, kamu mungkin
perlu memahami lebih jauh terkait fungsi dari HGB itu sendiri.
Bingung Cari Produk KPR Terbaik?
Cermati punya solusinya!
Fungsi HGB
Tujuan
atau fungsi daripada HGB adalah sebagai dokumen legal atas subyek hukum yang
pada suatu pemukiman berupa rumah maupun kantor. Hal ini sejalan dengan Pasal
35 UUPA sebagai berikut.
itulah
tiga fungsi HGB bagi pemilik suatu bangunan. Adapun, untuk membuat HGB ternyata
membutuhkan kriteria tanah tertentu.
Kriteria Tanah yang Diberikan HGB
Ada
beberapa kriteria atau syarat atas tanah yang dibangun untuk mendapatkan HGB.
Hal ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 37.
Syarat Mengubah HGB Menjadi SHM
Sebagaimana
disebutkan bahwa HGB memiliki jangka waktu berlaku, maka pemilik bangunan
sebaiknya segera mengurus kepemilikan sah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik
(SHM). Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN 1339/2022 adalah
SHGB bisa diubah menjadi SHM.
Namun,
dalam mengubah HGB suatu rumah tinggal menjadi SHM diperlukan beberapa syarat.
Berikut syarat mengubah HGB menjadi SHM yang harus dipenuhi.
Itulah
beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan HGB menjadi SHM. Sebagai
informasi, perubahan HGB menjadi SHM merupakan hak atas bidang tanah secara
utuh dalam satu sertifikat, bukan sebagian. Adapun sebelum pemberian Hak Milik
atas rumah tinggal dari HGB, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai
berikut.
1. Pemeriksaan Dokumen
Contoh
pemeriksaan dokumen adalah izin mendirikan bangunan, persetujuan bangunan
gedung, dan lainnya. Jika dokumen tersebut tidak ada, maka bisa diganti dengan
surat keterangan dari kepala daerah/ Lurah yang menerangkan suatu bangunan tersebut
menjadi tempat tinggal.
2. Pemeriksaan Data Fisik dan Yuridis
Pemeriksaan
data fisik dan yuridis dilakukan melalui pemeriksaan sertifikat hak atas tanah
yang akan diubah haknya. Kemudian, memastikan subyek hak memenuhi syarat untuk
diberikan hak milik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Segera Lakukan Perpanjangan HGB atau Ubah Menjadi
SHM
Demikian
informasi tentang HGB yang bisa membantu dalam memahami hak atas suatu bangunan dan tanah. Bagi yang
membeli atau memiliki rumah tinggal pada sebuah perumahan komplek yang dibangun
pengembang biasanya akan dibantu dalam kepemilikan HGB. Nah, jika rumah
tersebut sudah selesai dalam masa angsuran kepada pihak perbankan sebaiknya
segera urus dokumen perpanjangan HGB.
Namun,
sebaiknya lakukan perubahan dokumen sertifikat HGB menjadi Hak Milik atau SHM
agar legalitas kepemilikan tanah serta bangunan rumah tersebut menjadi atas
nama kamu. Minta bantuan jasa Notaris atau PPAT dalam pengurusan untuk lebih
memudahkan. Semoga bermanfaat, ya!