BPHTB adalah Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang wajib dibayar saat
seseorang atau badan mendapat hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual
beli, tukar-menukar, hibah, atau waris. Pajak ini merupakan pajak daerah yang
pengurusannya disesuaikan dengan aturan wilayah masing-masing.
Objek dan Subjek
BPHTB
- Objek Pajak: Peristiwa hukum
peralihan hak seperti jual beli, lelang, warisan, hibah, atau putusan
hakim.
- Subjek Pajak: Orang
pribadi atau badan yang menerima atau membeli hak atas tanah dan bangunan
tersebut.
Tarif dan
Perhitungan Dasar
- Tarif Umum: Sebesar 5% dari
nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), diambil mana yang
lebih tinggi
- Pengurang (NPOPTKP): Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditentukan oleh tiap daerah
(misalnya berbeda untuk transaksi biasa dan warisan).
Berikut objek yang dikenakan BPHTB:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Waris
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli saat lelang
- Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Meski memiliki cakupan objek pajak luas, tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bangunan dikenai BPHTB.