Kategori: Blog
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
By Redaksi on 28 Juli 2026
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang wajib dibayar saat seseorang atau badan mendapat hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, atau waris. Pajak ini merupakan pajak daerah yang pengurusannya disesuaikan dengan aturan wilayah masing-masing.

 

Objek dan Subjek BPHTB

  • Objek Pajak: Peristiwa hukum peralihan hak seperti jual beli, lelang, warisan, hibah, atau putusan hakim.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima atau membeli hak atas tanah dan bangunan tersebut. 

 

Tarif dan Perhitungan Dasar

  • Tarif Umum: Sebesar 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), diambil mana yang lebih tinggi
  • Pengurang (NPOPTKP): Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditentukan oleh tiap daerah (misalnya berbeda untuk transaksi biasa dan warisan).

Berikut objek yang dikenakan BPHTB:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Waris
  5. Hibah wasiat
  6. Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. Penunjukan pembeli saat lelang
  9. Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
  10.  Penggabungan usaha
  11.  Peleburan usaha
  12.  Pemekaran usaha
  13.  Hadiah

Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Meski memiliki cakupan objek pajak luas, tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bangunan dikenai BPHTB.

contact whatsapp