Danang Sugianto - detikProperti
Sabtu, 15 Agu 2026 14:14 WIB
Ilustrasi sertifikat (Foto: ANTARA NEWS)
Jakarta - Sebelum membeli tanah, penting untuk memastikan seluruh data pada sertifikat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari masalah atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Kini, pengecekan data sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Masyarakat dapat memanfaatkan smartphone melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan masyarakat harus membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu agar dapat mengakses berbagai layanan dalam aplikasi tersebut.
Setelah akun terverifikasi, masyarakat dapat menggunakan fitur Sentuh Tanahku, termasuk untuk mengecek kesesuaian data sertifikat tanah.
Namun, cara pengecekannya berbeda antara sertifikat tanah analog dan sertifikat elektronik.
Untuk sertifikat analog, pemilik dapat membagikan informasi sertifikat kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email penerima sekaligus menentukan durasi akses. Informasi yang dapat dilihat mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, serta identitas pemilik.
Sementara itu, pemilik sertifikat elektronik dapat membagikan barcode yang tercantum pada sertifikat kepada pihak lain. Barcode tersebut kemudian dapat dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Setelah dipindai, informasi sertifikat akan ditampilkan secara lengkap pada layar ponsel. Namun, pihak yang melakukan pemindaian juga harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi.
"Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal," kata Shamy, dikutip dari keterangannya beberapa waktu lalu.
Data Sertifikat Tidak Muncul di Aplikasi, Apa Sebabnya?
Masyarakat mungkin menemukan kondisi ketika data bidang tanah tidak muncul saat melakukan pengecekan melalui Sentuh Tanahku.
Menurut ATR/BPN, hal tersebut bisa terjadi karena data bidang tanah yang dimaksud belum terpetakan dalam sistem digital.
Jika mengalami kondisi tersebut, masyarakat disarankan mendatangi kantor pertanahan setempat. Pemilik dapat meminta pemutakhiran data agar informasi mengenai bidang tanah dan sertifikatnya terintegrasi ke dalam sistem digital.
Dengan demikian, data sertifikat dapat terbaca dan diperiksa melalui layanan digital yang tersedia.
Baca artikel detikproperti, "Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN" selengkapnya https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-8619915/cara-cek-data-sertifikat-tanah-lewat-hp-tak-perlu-ke-kantor-bpn.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/