Panduan
Take Over KPR
Pengertian Take Over KPR
Take Over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses over kredit rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Dengan begitu, debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu akan mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.
Jenis Take Over KPR
Take over Antarbank
Take over
antarbank adalah jenis over kredit rumah yang dilakukan dengan memindahkan
kredit dari bank lama ke bank lain. Artinya, jenis take over yang satu ini
tidak melibatkan pihak debitur baru karena hanya mengganti pembiayaan ke bank
lain.
Over
Kredit dari Debitur Lama ke Debitur Baru
Jenis take over KPR ini merupakan proses jual beli rumah dengan mengalihkan tanggung jawab angsuran kepada orang lain. Prosesnya memang agak sedikit rumit, karena melibatkan penjual selaku debitur lama, pembeli selaku debitur baru, dan pihak bank.
Take Over KPR di Bawah Tangan
Berbeda dengan jenis sebelumnya, take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.
Syarat Pengajuan Take Over KPR
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan take over KPR rumah.
Simak
syarat-syaratnya di bawah ini:
Fotokopi
Perjanjian Kredit
Fotokopi
Sertifikat dengan stempel bank
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB
yang sudah dibayar
Fotokopi
bukti pembayaran angsuran
Asli buku
tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
Data penjual
dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah),
NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan,
fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Prosedur
Take Over KPR
Pada
umumnya, prosedur take over KPR rumah sebagai berikut:
Penilaian Ulang
Langkah yang
pertama adalah melakukan penilaian ulang. Setelah menerima pengajuan take over
KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Cara
ini untuk menilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari
sisi kelengkapan dokumen serta keabsahan sertifikat. Apabila dinyatakan lolos
penilaian uang, maka detikers bisa mengajukan pemindahan KPR.
Proses
Kredit Ulang
Prosedur
selanjutnya adalah pihak bank akan melakukan proses kredit ulang. Hal ini
dilakukan karena kriteria setiap bank berbeda-beda. Sebab, lolos di satu bank
bukan berarti langsung lolos di bank yang lain. Apabila terjadi peningkatan
nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayarnya
walaupun jumlah cicilannya lebih besar.
Pembayaran
Harga Jual Beli Rumah
Jika biaya
pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu harus
merogoh kantong sendiri untuk membayar uang muka agar proses jual beli rumah
dapat berjalan.
Manfaat
Melakukan Take Over KPR
Pada umumnya,
seseorang memindahkan KPR ke bank atau pihak lain disebabkan oleh sejumlah
faktor, mulai dari tidak mampu melanjutkan angsuran rumah, ingin memperoleh
cicilan yang lebih ringan, dan lain sebagainya.
Meski begitu, ada sejumlah manfaat yang didapat dari melakukan take over KPR, di antaranya:
Mendapatkan besaran angsuran lebih murah karena plafon pembiayaan yang diajukan jadi lebih sedikit.
Dapat menyusun ulang tenor KPR, dapat memperpanjang atau mempersingkat masa pembiayaan sesuai dengan kebutuhan keuangan kamu.
Bisa memperoleh dana segar yang bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya. Keuntungan ini diperoleh bagi debitur lama atau debitur yang melakukan take over KPR ke bank lain.