Inilah Status Tanah yang Tidak Bayar PBB, Pemilik Properti Wajib Tahu!
21 Agustus 2024 · 3 min readAuthor: Ilham Budhiman · Editor: Ilham Budhiman
Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin dapat berdampak pada status hukum tanah yang dimiliki. Benarkah? Apa status tanah yang tidak bayar PBB tersebut? Baca penjelasannya secara saksama di sini, yuk!
Meskipun tidak langsung menyebabkan hilangnya kepemilikan, tunggakan PBB bisa menimbulkan sejumlah masalah dan konsekuensi, Property People.
Pasalnya, membayar PBB adalah kewajiban bagi subjek pajak yang memiliki properti, seperti rumah, tanah, dan jenis lainnya.
Jadi, dengan membayar PBB secara teratur, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjaga aset agar terhindar masalah di kemudian hari.
Namun, bagaimana jika tidak membayar PBB bertahun-tahun? Bagaimana status tanah yang tidak bayar PBB tersebut?
Jika dilihat dari kasus yang pernah terjadi di sejumlah pemberitaan, rupanya salah satu risikonya adalah penyegelan bangunan.
Kewajiban Membayar PBB bagi Wajib Pajak
Sebelum membahas status tanah yang tidak bayar PBB, pahami dulu kewajiban membayar PBB bagi wajib pajak.
Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perpajakan yang disusun oleh Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Wajib pajak PBB tersebut tidak hanya orang pribadi, tetapi badan usaha yang memiliki, memperoleh, dan menguasai atas tanah atau bangunan.
Nah, wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya.
PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB oleh wajib pajak.
Namun, bagaimana jadinya jika kamu tidak membayar PBB dalam waktu lama? Bagaimana status tanah yang tidak bayar PBB?
Baca Juga: Sanksi Tidak Bayar PBB Selama 20 Tahun, Salah Satunya Penyitaan Aset!
Status Tanah yang Tidak Bayar PBB
Tidak membayar PBB secara rutin bisa jadi berdampak pada status legal tanah yang dimiliki, Property People.
Namun demikian, perlu kamu ketahui bahwa PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Menurut buku Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik yang ditulis oleh Sarwono, PBB bukan alat bukti kepemilikan hak milik atas tanah karena fungsi PBB hanyalah sebagai tanda bukti pembayaran atas tanah.
Jadi, status tanah yang tidak bayar PBB masih tetap menjadi pemilik wajib pajak atau dalam hal ini pemilik properti.
Artinya, tanah yang tidak membayar PBB tidak akan mengalami perubahan status hukum secara langsung.
Namun, tunggakan PBB akan menjadi catatan pemerintah daerah yang berdampak pada data perpajakan pemilik properti.
Selain itu, tunggakan PBB juga dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi yang perlu kamu waspadai, seperti
- pemberian surat peringatan atau surat paksa,
- denda yang sangat besar,
- pemasangan plang peringatan, hingga
- penyegelan aset.
Hanya saja, pemerintah daerah tidak serta merta langsung melakukan penyitaan aset selama wajib pajak bersedia memenuhi kewajibannya membayar tunggakan setelah menerima surat paksa.
Hal ini sebagaimana Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang berisi
“Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditagih dengan Surat Paksa.”
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar melunasi tunggakan PBB.